RUU P2SK Harus Jadi Payung Hukum Keberadaan ‘Fintech’ di Tanah Air

01-09-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy. Foto: Munchen/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menegaskan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) harus mampu menjadi payung hukum bagi keberadaan bagi inovasi jasa keuangan atau financial technology (fintech) di tanah air. Payung hukum tersebut dalam rangka untuk memberikan regulasi, khususnya dampak dari beragam model transaksi yang baru bagi masyarakat.

 

Karena itulah dibutuhkan payung hukum yang jelas dan tegas terkait masalah ini. ‘’Banyak kasus muncul karena perkembangan atau inovasi jasa keuangan. Karena itu memang kita butuh payung hukum yang jelas dan tegas. Di sinilah letaknya urgensi rancangan undang-undang P2KS,’’ kata Vera saat membuka forum diskusi RUU P2SK, di Ruang Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Menurut Vera, banyak kasus muncul karena perkembangan atau inovasi jasa keuangan. Di sinilah letaknya urgensi rancangan undang-undang P2SK. Vera memberi contoh, masalah yang muncul itu antara lain kasus-kasus pinjaman online ilegal dan koperasi yang hit and run. “Belum ada lembaga pengatur pengawasan koperasi, forex dan binary option juga dalam praktiknya merugikan masyarakat. Masalah-masalah ini, berpotensi terus bertambah, sementara aturan hukumnya belum memadai,” tambah Vera.

 

RUU P2KS, kata politisi Partai Demokrat itu, merupakan inisiatif dari DPR RI. Sejak tahun 2021, sudah dilakukan RDPU dengan para asosiasi dan stakeholders terkait untuk membicarakan masalah ini. “Draf RUU sudah rampung, kami sekarang berupaya menyerap aspirasi dan pandangan dari para pakar industri sektor keuangan supaya bisa menjadi masukan saat pembahasan RUU nantinya,” kata legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.

 

Selain itu, Executive Director AFTECH Mercy Simorangkir menyatakan bahwa pinjaman online  saat ini memang sangat banyak saat ini. Menurutnya, perusahaan fintech yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 102 perusahaan. “Itu yang membuat kami excited dan berterimakasih atas inisiatif DPR merancang undang-undang terkait fintech. Kami juga pernah sampaikan bahwa industri ini multistakeholders, maka perlu ada koordinasi antara regulator yang kuat, yang timbul dari penyelenggara fintech ilegal,” ujar Mercy.

 

Hadir pula dalam kesempatan ini, dengan Felix Sharief (DANA Indonesia), Trissia Wijaya (Center for Indonesian Policy Studies), dan Agung dari Edelman Global Advisory (EGA). Pun hadir Anggota Komisi XI DPR RI lainnya Didi Irawadi, Harmusa, Siti Mufattahah, dan Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...